Organisasi/Kesekretariatan
Pengelolaan Cagar Biosfer dikelola oleh multi-stakeholder yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta dan LSM dalam wilayah Cagar Biosfer. Untuk stakeholder di luar daerah Cagar Biosfer, peran mereka akan dikonsentrasikan untuk mencapai tujuan pada konsultasi, advokasi, pembangunan kapasitas, dukungan pendanaan dan ide-ide pengembangan yang sesuai dengan konsep Cagar Biosfer.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pengelolaan Kolaborasi Perlindungan Alam dan Kawasan Konservasi Alam telah digunakan sebagai acuan umum dan landasan bagi pemangku kepentingan untuk mengembangkan manajemen kolaboratif Cagar Biosfer Lore Lindu.
Peran lembaga kolaboratif
- Mengembangkan kesepakatan meliputi wilayah Cagar Biosfer Lore Lindu dan sistem zonasi cagar biosfer, berdasarkan kebijakan perencanaan spasial (Kabupaten, Provinsi, atau Nasional);
- Mengembangkan pemahaman tentang visi, misi dan tujuan manajemen Cagar Biosfer Lore Lindu;
- Mengintegrasikan perencanaan pembangunan dan kebijakan para pemangku kepentingan dalam lanskap Cagar Biosfer Lore Lindu;
- Memantau pelaksanaan hukum dan peraturan oleh para pemangku kepentingan Cagar Biosfer;
- Merumuskan kegiatan rencana dan prioritas Cagar Biosfer Lore Lindu secara sinergis;
- Merumuskan solusi pada permasalahan yang terjadi dan kemungkinan pada kepentingan yang berbeda antara stakeholder dan
- Mengembangkan proposal untuk mencari peluang pendanaan dari lembaga donor potensial.
Badan Koordinasi Pengelola Cagar Biosfer Lore Lindu
ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 522.51/285/BAPPEDA-G.ST/2018 tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu. Badan Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan mekanisme koordinasi dan komunikasi untuk implementasi konsep pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu;
- Penyelenggaraan koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam implementasi konsepsi pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu;
- Penyelenggaraan inisiasi, mediasi, dan advokasi terhadap perbedaan kepentingan dan persepsi antar pemangku kepentingan dalam implementasi konsepsi pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu;
- Penyelenggaraaan jaringan kerja dan komunikasi dengan forum atau lembaga sejenis termasuk dengan jaringan Cagar Biosfer dunia (MAB – UNESCO) dan
- Penyusunan laporan secara periodik kepada Komite Nasional Program MAB-UNESCO Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Area Pengelolaan
Cagar Biosfer adalah laboratorium hidup untuk pembangunan berkelanjutan sistem darat dan pesisir laut untuk mempromosikan dan mendemonstrasikan hubungan yang seimbang antara manusia dan alam. Cagar Biosfer merupakan platform untuk integrasi pengelolaan regional berdasarkan pendekatan bioregion untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Sebelum ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional, UNESCO pada tahun 1977 telah mendeklarasikan Cagar Biosfer Lore Lindu melalui Program Man And The Biosphere (MAB).
Cagar Biosfer Lore Lindu ini terletak di Jantung Pulau Sulawesi. Sebagai Cagar Biosfer, Kawasan ini memiliki tiga bagian (zona) utama yaitu :
- Zona Inti : Suatu area yang dilestarikan secara permanen atau jangka panjang. Area inti Cagar Alam Lore Lindu adalah Taman Nasional Lore Lindu yang terletak di Distrik Sigi dan Poso
- Zona Penyangga : Suatu area yang berdekatan dengan area inti, tempat pendekatan pembangunan dan produksi yang berkelanjutan secara sosial diterapkan. Terletak di Distrik Sigi, Poso dan Parigi Moutong
- Zona Transisi : Suatu wilayah yang berdekatan atau mengelilingi zona penyangga, dimana pembangunan ekonomi berkelanjutan dipromosikan. Zona transisi terletak di Kotamadya Palu
