Sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pengenaan tarif PNBP berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai kawasan konservasi memberikan pelayanan berupa izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan/ilmu pengetahuan dan pendidikan