LOGO Menhut 2
logo TNLL
3

WEBSITE RESMI BBTNLL

Ikuti juga sosial media kami

Diam bibendum nullam quis, placerat mattis ultrices, rutrum porttitor posuere sit curae amet cubilia quam, ante velit pretium.

Interdum nullam est, aliquam consequat, neque sit ipsum mi dapibus quis taciti. Ullamcorper justo, elementum pellentesque gravida quisque.

Kepala BBTNLL Turut Hadiri Press Release Hasil Penertiban Aktivitas PETI Desa Tomado di Mako Polres Sigi

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) didampingi Kepala Bidang Teknis Konservasi menghadiri pelaksanaan Press Release Hasil Penertiban dan Penindakan Hukum atas Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun IV Kangkuro Desa Tomado Kec. Lindu Kab. Sigi yang dilaksanakan di Mako Polres Sigi pada Jumat (13/06). Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H. S.I.K., M.H., dan turut dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Pongo, S.E., M.Si, Kajari Sigi yang diwakili Kasipidum Tunjung, S.H., dan Dandim 1306/Kota Palu yang diwakili Danramil Dolo Kapten Inf. Syamsur Alam

Pada konferensi pers tersebut, Polres Sigi menghadirkan dua orang tersangka dan barang bukti yang disita berupa 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Mobil Toyota Avanza, 4 Material Batu/Pasir mengandung mineral dan sejumlah peralatan tambang illegal.

Kapolres Sigi menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan dan Undang – undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral. Selain itu Kapolres Sigi juga menyampaikan bahwa Pihak Kepolisian siap mencegah kembalinya aktivitas tambang emas illegal.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sigi menyampaikan komitmen untuk menetibkan seluruh aktivitas PETI yang merusak Hutan Lindung, Suaka Margasatwa dan Hutan Adat termasuk yang berada di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Sebagai upaya nyata, Pemkab Sigi akan mendirikan Pos Terpadu yang beroperasi 24 jam untuk mengawal dan mencegah penambangan illegal.

Mendukung langkah tersebut, Kepala BBTNLL juga menyatakan bahwa Pihak BBTNLL akan melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan ekosistem di lokasi bekas tambang illegal seperti yang telah dilaksanakan di Sidondo I

Kegiatan ini menjadi simbol bersinerginya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Balai Besar TN Lore Lindu dan Stakeholder terkait dalam menjaga kelestarian alam. Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Sumber : Humas BBTNLL