LOGO Menhut 2
logo TNLL
3

WEBSITE RESMI BBTNLL

Ikuti juga sosial media kami

Diam bibendum nullam quis, placerat mattis ultrices, rutrum porttitor posuere sit curae amet cubilia quam, ante velit pretium.

Interdum nullam est, aliquam consequat, neque sit ipsum mi dapibus quis taciti. Ullamcorper justo, elementum pellentesque gravida quisque.

Satukan Pemahaman Prosedur Penegakan Hukum Kehutanan: BBTNLL Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan dan Sharing Session Hasil Diklat PPNS serta Diklat Pembentukan Polhut

Palu, 20 Oktober 2026 – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Perlindungan dan Pengamanan Kawasan TNLL dan Sharing Session Hasil Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut). Kegiatan berlangsung secara hybrid di ruang rapat Kantor Balai Besar TN Lore Lindu.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala BBTNLL. Dalam arahannya, Kepala Balai Besar menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan TNLL menghadapi berbagai tantangan, diantaranya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), perambahan kawasan serta kebakaran hutan. Kondisi tersebut menuntut penguatan pengawasan dan kemampuan petugas dalam merespon serta menindaklanjuti temuan di lapangan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Balai Besar juga menegaskan bahwa perlindungan kawasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan BBTNLL. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai prosedur penanganan pelanggaran, penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Setiap tindakan penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara profesional, terdokumentasi dan tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat hasil diklat PPNS. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III yang mengikuti Diklat pola 200 JP (jam pelajaran) dan Koordinator Polhut BBTNLL yang mengikuti Diklat pola 400 JP. Sesi ini menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman atas materi pembelajaran, peningkatan kompetensi serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Kemudian, pemaparan dilanjutkan oleh perwakilan Polhut dari CPNS yang baru menyelesaikan Diklat Pembentukan Polhut. Keikutsertaan para CPNS Polhut dalam sesi berbagi ini diharapkan menjadi bekal awal dalam membangun kapasitas sebagai Polhut muda yang profesional, berintegritas dan siap melanjutkan estafet pengamanan kawasan konservasi.

Pada acara ini turut diperkuat dengan materi dari narasumber Koordinator Penyidik Seksi Wilayah II Palu, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Kepala Seksi KORWAS PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Materi yang disampaikan narasumber membahas prosedur penegakan hukum kehutanan, kedudukan dan kewenangan PPNS, mekanisme koordinasi dengan penyidik Polri serta tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan informasi dan verifikasi awal hingga penyidikan dan penyerahan berkas perkara.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan hukum acara pidana dan peraturan sektoral kehutanan yang relevan. Setiap tindakan perlu didukung dasar kewenangan yang jelas, administrasi penyidikan yang tertib serta pengumpulan dan pengelolaan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi dengan penyidik Polri juga perlu dilakukan sejak awal penanganan perkara, terutama dalam pelaksanaan tindakan yang memerlukan mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesi diskusi menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan dugaan pelanggaran di kawasan konservasi. Melalui kegiatan ini, petugas diharapkan mampu membedakan informasi awal dengan fakta dan alat bukti, memahami batas kewenangan dalam mengambil tindakan serta memastikan seluruh proses penanganan terdokumentasi dengan baik.

Kepala BBTNLL dalam penutupnya menyampaikan apresiasi atas materi dan penjelasan yang telah diberikan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat rasa memiliki terhadap kawasan TNLL sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja, sinergi dan kolaborasi antar petugas dalam menjaga kelestarian kawasan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Sharing Session ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyamakan persepsi, memperkuat kompetensi PPNS dan Polhut serta meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi berbagai bentuk gangguan kawasan. Dengan demikian, pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan TNLL dapat berjalan lebih efektif melalui penegakan hukum yang tegas, penerapan prosedur yang cermat dan sinergi yang solid antar penegak hukum.

Di akhir kegiatan dilaksanakan penyerahan secara simbolis 10 unit peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) kepada petugas lapangan sebagai sarana penunjang terhadap pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan kawasan.

Penanggung jawab berita:
Kepala Bagian Tata Usaha, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu

Website : https://bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id/
YouTube : Balai Besar TN Lore Lindu
Facebook : Taman Nasional Lore Lindu
Instagram : bbtn_lorelindu
Tiktok : https://www.tiktok.com/@bbtn_lorelindu