LOGO Menhut 2
logo TNLL
3

WEBSITE RESMI BBTNLL

Ikuti juga sosial media kami

Diam bibendum nullam quis, placerat mattis ultrices, rutrum porttitor posuere sit curae amet cubilia quam, ante velit pretium.

Interdum nullam est, aliquam consequat, neque sit ipsum mi dapibus quis taciti. Ullamcorper justo, elementum pellentesque gravida quisque.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai kawasan konservasi memberikan pelayanan berupa izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk kegiatan (a) penelitian dan pengembangan/ilmu pengetahuan dan pendidikan, (b) pembuatan film, (c) jurnalistik, dan (d) ekspedisi. Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam nomor P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, diperlukan syarat dan ketentuan sebagai bentuk tertib administrasi

PROSEDUR KEGIATAN DI KAWASAN
TAMAN NASIONAL LORE LINDU

Tata Cara Permohonan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi)

Dasar Hukum

Kewenangan Perizinan

Pelaksanaan Kegiatan

Sebelum pelaksanaan

Selama pelaksanaan

Paska Pelaksanaan Kegiatan

Persyaratan Administrasi untuk Penerbitan Simaksi bagi WNI

Persyaratan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Pembuatan Film Ekspedisi Jurnalistik Keterangan
Surat Permohonan
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian
Proposal Kegiatan
Fotokopi Paspor
Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan
Surat Izin Penelitian dan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri
Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja
Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia
Sinopsis
Daftar Peralatan
Daftar Anggota Tim
Kartu Pers dari lembaga yang berwenang
Surat Izin Akses Sumber Daya Genetik dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jika ada pengambilan sampel Tumbuhan/Satwa
Pembayaran PNBP

Persyaratan Administrasi untuk Penerbitan Simaksi bagi WNA

Persyaratan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Pembuatan Film Ekspedisi Jurnalistik Keterangan
Surat Permohonan
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian
Proposal Kegiatan
Fotokopi Paspor
Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan
Surat Izin Penelitian dan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri
Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja
Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia
Sinopsis
Daftar Peralatan
Daftar Anggota Tim
Kartu Pers dari lembaga yang berwenang
Surat Izin Akses Sumber Daya Genetik dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jika ada pengambilan sampel Tumbuhan/Satwa
Pembayaran PNBP

SOP Pelayanan SIMAKSI

SOP PELAYANAN SIMAKSI 2026