Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai kawasan konservasi memberikan pelayanan berupa izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk kegiatan (a) penelitian dan pengembangan/ilmu pengetahuan dan pendidikan, (b) pembuatan film, (c) jurnalistik, dan (d) ekspedisi. Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam nomor P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, diperlukan syarat dan ketentuan sebagai bentuk tertib administrasi
PROSEDUR KEGIATAN DI KAWASAN
TAMAN NASIONAL LORE LINDU
Tata Cara Permohonan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi/
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya.
- Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
- Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
- Peraturan Dirjen PHKA Nomor 07/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk KSA, KPA dan TB.
Kewenangan Perizinan
- Simaksi bagi WNA dan atau WNI yang mempunyai keterikatan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1(satu) lokasi Unit Pelaksana Teknis, diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
- Simaksi bagi WNA dan atau bagi WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk 1(satu) di lokasi TN Lore Lindu, diterbitkan oleh Kepala Balai Besar TN Lore Lindu.
Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum pelaksanaan
- Membayar Pungutan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meminta izin atas penggunaan atau peminjaman sarana dan prasarana milik negara kepada penerbit SIMAKSI.
Selama pelaksanaan
- Sebelum memasuki lokasi wajib melapor kepada Kepala Bidang Pengelolaan Wilayah TN setempat.
- SIMAKSI harus didampingi petugas dari Balai Besar TN Lore Lindu selama berkegiatan di dalam kawasan TN Lore Lindu.
- Pemegang SIMAKSI bertanggung jawab atas akomodasi dan transportasi bagi petugas pendamping dari Balai Besar TN Lore Lindu.
- Segala resiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab pemegang SIMAKSI.
- Menghormati adat budaya setempat.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak akan mengubah, menambah, atau mengurangi keindahan alam setempat.
- Tidak akan mengganggu atau merusak vegetasi dan satwa yang ada di tempat lokasi penelitian.
- Tidak akan mengambil dan mengangkut tumbuhan atau satwa liar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak akan keluar dari sasaran/obyek penelitian yang telah ditentukan.
- Bertanggungjawab penuh terhadap tindakan petugas lapangan selama penelitian berlangsung dan selama berada di kawasan konservasi
- Mengikuti petunjuk dari petugas setempat/yang ditunjuk demi keselamatan dan ketertiban umum dan pengamanan kawasan, flora dan atau fauna.
Paska Pelaksanaan Kegiatan
- Pemegang SIMAKSI wajib mempresentasikan hasil kegiatan kepada Kepala Balai Besar TN Lore Lindu.
- Menyerahkan laporan hasil kegiatan.
- Menyerahkan kopi film khusus untuk kegiatan pembuatan film dan wajib memuat logo dan tulisan tentang TN Lore Lindu dan Logo Kementerian Kehutanan.
Persyaratan Administrasi untuk Penerbitan Simaksi bagi WNI
| Persyaratan | Penelitian dan Pengembangan | Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan | Pembuatan Film | Ekspedisi | Jurnalistik | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Surat Permohonan | ||||||
| Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian | ||||||
| Proposal Kegiatan | ||||||
| Fotokopi Paspor | ||||||
| Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan | ||||||
| Surat Izin Penelitian dan Badan Riset dan Inovasi Nasional | ||||||
| Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri | ||||||
| Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja | ||||||
| Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia | ||||||
| Sinopsis | ||||||
| Daftar Peralatan | ||||||
| Daftar Anggota Tim | ||||||
| Kartu Pers dari lembaga yang berwenang | ||||||
| Surat Izin Akses Sumber Daya Genetik dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem | Jika ada pengambilan sampel Tumbuhan/Satwa | |||||
| Pembayaran PNBP |
Persyaratan Administrasi untuk Penerbitan Simaksi bagi WNA
| Persyaratan | Penelitian dan Pengembangan | Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan | Pembuatan Film | Ekspedisi | Jurnalistik | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Surat Permohonan | √ | √ | √ | √ | √ | |
| Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian | √ | √ | √ | √ | √ | |
| Proposal Kegiatan | √ | √ | √ | √ | √ | |
| Fotokopi Paspor | √ | √ | √ | √ | √ | |
| Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan | √ | √ | √ | √ | √ | |
| Surat Izin Penelitian dan Badan Riset dan Inovasi Nasional | √ | |||||
| Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri | √ | |||||
| Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja | √ | √ | ||||
| Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia | √ | |||||
| Sinopsis | √ | |||||
| Daftar Peralatan | √ | |||||
| Daftar Anggota Tim | √ | |||||
| Kartu Pers dari lembaga yang berwenang | √ | |||||
| Surat Izin Akses Sumber Daya Genetik dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem | √ | √ | Jika ada pengambilan sampel Tumbuhan/Satwa | |||
| Pembayaran PNBP | √ | √ | √ | √ | √ |
