{"id":6544,"date":"2026-08-11T13:20:26","date_gmt":"2026-08-11T13:20:26","guid":{"rendered":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/?p=6544"},"modified":"2026-08-11T13:20:28","modified_gmt":"2026-08-11T13:20:28","slug":"bbtnll-perkuat-tata-kelola-kerja-sama-melalui-bimbingan-teknis-bersama-mitra","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/2026\/08\/11\/bbtnll-perkuat-tata-kelola-kerja-sama-melalui-bimbingan-teknis-bersama-mitra\/","title":{"rendered":"BBTNLL Perkuat Tata Kelola Kerja Sama melalui Bimbingan Teknis Bersama Mitra"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Palu, 11 Agustus 2026 \u2013 Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) memperkuat tata kelola kerja sama dengan para mitra melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kerja Sama Lingkup Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor BBTNLL, Selasa (11\/8). Kegiatan dipimpin langsung Kepala BBTNLL, Agus Arianto, S.Hut., dan dihadiri oleh perwakilan mitra kerja sama dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi dan korporasi, baik secara luring maupun daring. Bimbingan teknis dilaksanakan sebagai forum penyegaran, evaluasi sekaligus penguatan pemahaman bersama terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kawasan TNLL.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam arahannya, Kepala BBTNLL menekankan bahwa tata kelola PKS tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan kerja sama berjalan efektif, transparan dan akuntabel. Kepala Bagian Tata Usaha BBTNLL menyampaikan bahwa bimbingan teknis perlu dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari monitoring untuk peningkatan tata kelola kerja sama yang <em>mutual trust, mutual respect, <\/em>dan <em>mutual benefit<\/em>. Para pihak perlu memastikan pencapaian tujuan kerja sama sesuai rencana dan ruang lingkup yang telah disepakati, melaksanakan peran dan tanggung jawab masing-masing serta menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"855\" height=\"764\" src=\"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/BIMTEK-PKS-11082026-1.png\" alt=\"\" class=\"wp-image-6546\" srcset=\"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/BIMTEK-PKS-11082026-1.png 855w, https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/BIMTEK-PKS-11082026-1-300x268.png 300w, https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/BIMTEK-PKS-11082026-1-768x686.png 768w\" sizes=\"(max-width: 855px) 100vw, 855px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya keselarasan dokumen Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kegiatan Lima Tahun (RKL) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) dengan pelaksanaan PKS. Khusus kerja sama yang berkaitan dengan pembangunan fisik, pemenuhan dokumen lingkungan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Selain aspek perencanaan dan pelaksanaan, tertib pelaporan dan administrasi pertanggungjawaban menjadi perhatian bersama. Setiap kegiatan yang dilaksanakan perlu didukung dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban yang memadai serta dimiliki oleh masing-masing pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sesi diskusi berlangsung interaktif. Dalam diskusi, para mitra menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja sama, khususnya terkait kesinambungan administrasi dan koordinasi ketika terjadi pergantian personel atau PIC. BBTNLL mendorong setiap mitra untuk menetapkan PIC yang menangani kerja sama guna memastikan komunikasi dan koordinasi dapat berlangsung secara intensif dan berkelanjutan. Terkait kerja sama dengan perguruan tinggi, BBTNLL juga menegaskan bahwa kegiatan penelitian dan magang tetap dapat berjalan sesuai ketentuan. Keberadaan PKS diharapkan memberikan landasan kerja sama yang lebih kuat dan terarah, sementara <em>roadmap<\/em> penelitian dapat menjadi salah satu acuan dalam mendukung kegiatan akademik di Kawasan TNLL.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada akhir kegiatan, BBTNLL bersama para mitra menyepakati Rumusan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama. Rumusan tersebut mencakup tujuh komitmen utama, yaitu penertiban dokumen kerja sama, penyusunan rencana kerja secara bersama dan tepat waktu, pelaksanaan kegiatan sesuai kesepakatan, monitoring dan evaluasi berkala, penertiban laporan dan administrasi pertanggungjawaban serta aset, peningkatan komunikasi dan koordinasi, serta pelaksanaan seluruh kewajiban sesuai tugas, kewenangan, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penandatanganan rumusan bersama menjadi penegasan komitmen BBTNLL dan mitra untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kerja sama sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi pengelolaan kawasan konservasi dan mendukung pencapaian tujuan konservasi Taman Nasional Lore Lindu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penanggung jawab berita :<br>Kepala Bagian Tata Usaha, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Website : https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/<br>YouTube : Balai Besar TN Lore Lindu<br>Facebook : Taman Nasional Lore Lindu<br>Instagram : bbtn_lorelindu<br>Tiktok : https:\/\/www.tiktok.com\/@bbtn_lorelindu<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Palu, 11 Agustus 2026 \u2013 Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) memperkuat tata kelola kerja sama dengan para mitra melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kerja Sama Lingkup Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor BBTNLL, Selasa (11\/8). Kegiatan dipimpin langsung Kepala BBTNLL, Agus Arianto, S.Hut., dan dihadiri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6545,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-6544","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6544","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6544"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6544\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6547,"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6544\/revisions\/6547"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6545"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6544"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6544"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbtnlorelindu.ksdae.kehutanan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6544"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}